Rabu, 02 Juli 2014

Kasus Mobil Hilang dan Asuransi di tolak


Jika Anda pemegang polis asuransi kendaraan. Perhatikan jenis pertanggungan yang diberikan perusahaan yang anda pilih. Jika pertangungan untuk kepentingan pribadi, sebaiknya jangan gunakan untuk kepentingan komersial. Jika tidak, bukan tak mungkin klaim asuransi anda akan ditolak. Hal itu menimpa pemilik warung nasi di bilangan Rawamangun, Nurdin Tanjung. (sumber : Hukum Online)


Nurdin terpaksa harus merelakan mobil Toyota Kijang tahun 2001 miliknya lantaran digondol maling. Pencurian mobil berplat nomor B 8816 itu berlangsung ketika Nurdin menyewakan mobilnya ke pelanggan warung. Rencananya, mobil itu disewa untuk perjalanan ke Subang dengan nilai transaksi Rp350 ribu.

Sesuai kesepakatan maka dua orang penyewa dan Nurdin berangkat menuju Subang pada 27 Juni 2009. Di tengah perjalanan, rombongan tersebut makan dan minum di sebuah warung di Kerawang Barat. Setelah itu, Nurdin malah tak sadarkan diri alias pingsan.

Esok harinya, Nurdin tersadar. Ketika itu, ia tergeletak di balai papan di pinggir jalan Pantura. Sementara mobilnya, raib dibawa kedua orang yang berpura-pura menyewa itu. STNK mobil dan dompet milik Nurdin ikut raib bersama mobil Kijang itu. Padahal, uang sewa penumpang belum didapat.

Sepulangnya ke Jakarta, Nurdin mengajukan klaim asuransi ke PT Asuransi Sinarmas atas kehilangan mobil tersebut. Istri Nurdin, Nurhayati, memang pemegang polis kehilangan dengan No. 02.232.2009.00347. Polis asuransi itu atas nama PT Otto Multiartha qq Nurhayati qq Bambang Widodo Tanoyo N.

Mobil Kijang itu memang dibeli dengan pembiayaan dari PT Otto Multiartha. Mobil tersebut dibeli seharga Rp76 juta dengan uang muka Rp19 juta. Tiap bulannya, Nurdin dan istrinya harus mencicil sebesar Rp2,923 juta. Sedangkan premi asuransi per bulan adalah Rp25.000.

Namun perusahaan milik Asuransi Sinarmas menolak klaim asuransi Nurhayati. Asuransi Sinarmas menolak membayar lantaran penggunaan mobil menyimpang dari pertanggungan yang tertera dalam polis. Kuasa hukum Sinarmas, Parulian Simamora menerangkan polis asuransi Nurhayati hanya untuk kepentingan pribadi bukan komersial. Sementara, ketika mobil hilang, mobil sedang disewakan.

Hal itu ditegaskan pula dalam klausul polis yang berbunyi, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan biaya yang disebabkan oleh kendaraan digunakan untuk penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis”.

Lantaran asuransi tak kunjung cair, Nurdin akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal November 2009 lalu. Perkaranya teregister No. 424/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Meski bukan pemegang polis, Nurdin berperan sebagai penggugat sebab ia merupakan korban perampokan langsung.

Kuasa hukum Nurdin, Parulian Tarihoran menyatakan ketika Nurhayati menandatangani polis, pihak asuransi tidak pernah memberitahukan klausul tersebut. Dalam gugatan, Nurdin menuntut ganti kerugian senilai Rp164,1 juta. Kerugian itu merupakan akumulasi dari harga beli mobil ditambah dengan biaya mobil pengganti dan biaya pengacara.

Namun upaya Nurdin tak berbuah manis. Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin menilai Nurdin tidak memiliki hubungan dengan masalah yang disengketakan. Dari bukti polis yang diajukan Nurdin sendiri terungkap bahwa pemegang polis adalah Nurhayati, istri penggugat. Nurdin bukan pihak yang tertanggung dalam polis. “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Jihad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Pertimbangan majelis hakim senada dengan eksepsi Asuransi Sinarmas. Kuasa hukum Sinarmas menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas melayangkan gugatan dengan alasan yang sama dengan majelis hakim. Usai bersidang Parulian Simamora menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim.

Sementara, Parulian Tarihoran menyatakan Nurdin tetap berkepentingan mengajukan gugatan. Karena, ia adalah korban perampokan langsung. Namun ia belum memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau melayangkan gugatan baru atas nama Nurhayati. (sumber : Hukum online)

Kasus di atas dapat dijadikan pembelajaran buat kita semua, mobil hilang tapi asuransi ditolak karena salah mengambil langkah. Duit keluar bayar pengacara, mobil tidak ditemukan. Waduhh ... pusing om :). 

Tapi jangan pusing om ... Jika mobil kita telah dilengkapi dengan alarm mobil pintar, maka kita dapat :
  1. Mencari Posisi Mobil berada, sehingga kita dapat menghubungi pihak berwajib yang terdekat dengan posisi mobil untuk segera menuju ke sana dan mengambilnya. (Fitur Mencari Lokasi Mobil
  2. Mematikan mesin mobil dari jarak jauh, sehingga mobil tidak dapat pergi kemana-mana. Walaupun si maling menekan-nekan tombol di setir atau menekan tombol di remote, bila fitur mematikan mesin lewat hape telah diaktifkan, mobil tidak dapat dijalankan kecuali dari handphone si pemilik. (Fitur anti perampokan)
  3. Mendengarkan percakapan dalam mobil, karena mobil dilengkapi dengan alat sadap. (Fitur Voice Monitor)
Ada lebih 50 fitur yang terdapat dalam alarm mobil pintar lho. Utamakan keselamatan mobil  dan pengemudinya, harga nomor dua.  


Jadi tunggu apa lagi ... bila anda berminat sms / call  :
 0813-835-77555

Tidak ada komentar:

Posting Komentar