Senin, 30 Juni 2014

Asuransi Mobil

Di tengah karut-marut lalu lintas kota besar, kendaraan Anda rentan menjadi korban, entah yang bersifat kecelakaan ataupun tindak kriminalitas. 

Padahal, kendaraan adalah aset Anda, dan kehilangan aset berarti kehilangan harta. Banyak cara yang bisa dilakukan  untuk melindunginya. Salah satunya adalah asuransi. 

Namun yang menjadi pertanyaan, asuransi mana yang terbaik ? Selain asuransi apalagi yang harus dilakukan ? Kok jadi bingung ya .... Yuk kita simak aja penjelasan di bawah ini. 

Permasalahannya, memilih produk asuransi mobil sangatlah tidak mudah. Banyaknya perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, di mana amsing-masing kebanyakan memiliki produk asuransi mobil, membuat pilihan semakin sulit.
Walau demikian, dengan pengamatan yang cerdas dan cermat, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari persaingan bisnis antar perusahaan asuransi tersebut. Ini dia:
Premi. Adalah jumlah uang tertentu yang harus dibayarkan peserta asuransi. Besar kecilnya biasanya tergantung pada fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Anda sebaiknya melakukan riset pasar dengan membandingkan premi dengan layanan yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Penjaminan. Adalah hal-hal yang dijamin oleh perusahaan asuransi terhadap kejadian yang dialami kendaraan milik nasabah. Seluas atau sesempit apa jaminan ini tentu tergantung kebutuhan, dan berimbas kepada premi yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, lagi-lagi riset dapat menjadi perbandingan, karena lain perusahaan asuransi, lain pula formulasi perhitungan preminya.
Bonafiditas. Mengetahui reputasi sebuah perusahaan asuransi sangatlah penting, dari mulai kantor pusat sampai cabang-cabang yang mereka miliki. Karena, jangan sampai Anda sudah bertahun-tahun membayar premi, saat melakukan klaim susah lantaran perusahaan asuransi sulit ditemukan atau bahkan masuk black list bengkel-bengkel rekanannya. Cari tahu pula laporan keuangan, dan siapa di balik perusahaan asuransi. Salah satu cara termudah adalah tanyakan kepada bengkel yang menjadi rekanan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi mana yang paling baik pembayarannya, misalnya dalam hal ketepatan waktu pembayaran, kecepatan penyelesaian klaim, dan sebagainya.
Jaringan dan fasilitas. Hal-hal lain yang sebaiknya Anda pertimbangkan adalah soal jaringan bengkel rekanan perusahaan asuransi. Cari yang tidak merepotkan Anda alias luas jaringannya, dan ada di wilayah Anda tinggal atau bekerja. Cari tahu pula mengenai jaringan mobil derek yang dimiliki atau setidaknya bekerjasama dengan perusahaan asuransi, serta kebijakan soal fasilitas mobil pengganti dan ambulan.
Sumber: Reader’s Digest Indonesia
Contoh kasus : 
Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil
Anda pernah kehilangan mobil saat parkir di suatu tempat dan pengelola parkir tak mau bertanggung jawab? Tenang. Ada tak perlu risau lagi. Kini, ada kabar baik untuk Anda dari dunia pengadilan. Langkah menggugat ke pengadilan perlu Anda tempuh.
Kabar baik itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu baru saja menghukum PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan yang selama ini lebih dikenal sebagai Secure Parking.Perusahaan ini bisa disebut mendominasi usaha perparkiran di Ibukota, khususnya tempat perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Tapi di tangan PT, dominasi itu dikalahkan. Majelis hakim PT menghukum Secure Parking untuk membayar Rp60 juta kepada Anny R. Gultom, seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Keputusan itu dijatuhkan trio majelis hakim Agustinus Hutauruk (ketua), Soeparno, dan Ny. R. Rr. Sri Sumartinah dalam sidang 22 Agustus lalu. Tetapi salinannya baru sampai ke panitera PN Jakarta Pusat pada 18 November 2002.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, majelis hakim banding menyatakan sepakat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat sepanjang menyangkut pertimbangan hukum.

Majelis berkesimpulan, tergugat Secure Parking telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya mobil penggugat. Satu-satunya yang dikoreksi hakim banding adalah soal besarnya kerugian yang harus dibayarkan.

PT tidak sependapat dengan pertimbangan PN mengenai ganti kerugian immateril yang didasarkan pada keadaan stress dan kegoncangan jiwa dari penggugat. "Menurut pendapat PT, tidak ada hubungan nyata antara kegoncangan jiwa dan stress dengan kehilangan mobil," demikian antara lain bunyi petitum majelis banding.

Tetapi, permohonan ganti rugi materil dikabulkan majelis sebesar Rp 60 juta. Sita jaminan yang diletakkan PN Jakarta Pusat dinyatakan sah dan berharga.

Majelis hakim memang hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anny. Sebab, dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat setahun silam, Anny minta Securindo Packatama membayar ganti rugi materil dan ganti rugi immateril .

Terobosan hukum

Gugatan tersebut memang terkait dengan masalah kehilangan mobil di lokasi parkir yang dikelola Securindo Packatama.

Ceritanya begini. Suatu hari, persisnya 1 Maret 2000, Ny. Anny R. Gultom berbelanja ke Pusat Perbelanjaan Mangga Dua Mas, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola Secure Parking.

Tetapi apa hendak dikata, begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Mereka pun meminta pertanggungjawaban SPI.

Tetapi sang pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik".

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, Juni 2001.

Majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum. Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum.

Celakanya, aturan semacam itu justeru sudah dibakukan dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Nah, majelis menganggap tergugat, SPI, tidak bisa begitu saja menjadikan Perda No. 5/1999 sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Klausul baku seperti dalam karcis parkir di mata majelis jelas sangat merugikan kepentingan konsumen.

Rupanya, hakim banding mengambil semua pertimbangan yuridis majelis tingkat pertama, kecuali soal besarnya ganti rugi.

Dalam Polis Asuransi harus memuat tentang kapan tutupnya (berakhirnya) Asuransi antara Tertanggung dengan Penanggung, apa yang diasuransikan, bahaya (risiko) yang akan ditanggung oleh si Penanggung terhadap barang yang dipertanggungkan, jumlah uang yang akan diterima oleh si tertanggung dari si penanggung apabila resiko (bahaya) terjadi di kemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHD, yang menyatakan: 

“Setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
1.   Hari ditutupnya pertanggungan;
2.   Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggung sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga;
3.   Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
4.   Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
5.   Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung;
6.   Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tangungan si penanggung dan saat berakhirnya itu;
7.   Premi pertanggungan tersebut, dan
8.   Pada umumnya, semua keadaan yang dikira penting bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.

Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penganggung.” 

Tujuan pertanggungan (asuransi) bagi si tertanggung bukan untuk mencari keuntungan atau investasi juga tidak dapat dipersamakan dengan tabungan (simpanan). Prinsip dasar dari Asuransi adalah untuk mengurangi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Atau dengan kata lain membagi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang mungkin terjadi di kemudian hari kepada pihak lain yakni Perusahaan Asuransi.

Dengan demikian, apabila bahaya atau risiko yang pertanggungkan tidak terjadi hingga berakhirnya polis, maka si tertanggung tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah dibayarkan kepada si Penanggung. Saran Kami, karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (lihat Pasal 1338 KUH Perdata),maka sebaiknya Saudara membaca dengan teliti Polis Asuransi tersebut. Apabila dalam polis tidak diatur hak untuk meminta kembali uang pembayaran premi, maka secara hukum Saudara tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah Saudara bayar atas asuransi tersebut. 

Terus .....
Solusi apa lagi yang dapat Anda lakukan ?? 

Ada caranya lho agar mobil Anda tidak mudah hilang dan saat ini sudah banyak mobil-mobil yang menggunakan Alarm Mobil Pintar.  

Alarm mobil pintar sangat cocok buat mobil yang masih menggunakan kunci batangan seperti : 


MERK
TYPE
TOYOTA
Avanza, Innova, Rush, Harrier, Alphard, Kijang, Previa, Altis, Yaris, Camry, Fortuner, Soluna
HONDA
Civic, CR-V, Odissey, City, Freed, Jazz, Absolut, Brio, Accord, Estillo
SUZUKI
Baleno, Carry, Splash, Ertiga, APV, Ertiga, Swift, X-Over, Katana
NISSAN
Livina, Grand Livina, X-trail, Evalia, Serena, March, Terrano, Latio
DAIHATSU
Xenia, Terios, Luxio, Grandmax, YRV, Taruna, Ayla
MITSUBISHI
Kuda, Grandis, Pajero, Mirage, Lancer, Gallant
KIA / HYUNDAI
Sprtage, Picanto, Rio / Avega, H-1, Santa Fe, Accent
MAZDA
Mazda 2, MPV
CHEVROLET
Captiva, Spin
FORD
Everest,  Fiesta
PROTON
Exora
BMW / JEEP
Serie-5/ Rubicon

Dalam Rangkaian Mobil Alarm Pintar anda dapat memperoleh banyak keuntungan, diantaranya Rumah Kunci di bawah stir mobil akan diganti dengan Tombol. Saat ini banyak mobil-mobil telah menggunakan sistem tombol  dan meninggalkan kunci batangan. Mengapa ? Ternyata mereka ingin agar :   .
    • Mobil terhindar dari Maling Kunci T  
    • Mobil Terhindar dari Maling Duplikat Kunci
    • Mobil terlihat lebih keren, karena memakai teknologi canggih
    • Menaikkan Nilai Jual Mobil 
    • Bagi rental, penyewa lebih menyukai mobil dengan sistem tombol

    Pengemudi dapat mencegah tindakan pencurian karena mobil dapat mengirimkan peringatan melalui SMS dan Call ke handphone si pemilik ketika alarm berbunyi / mobil menerima gangguan dari maling (lihat gambar) 



    Dan masih banyak fitur lainnya ... 
    Bila anda berminat segera SMS / Call : 0813-835-77555

    Alarm Pintar ini dapat juga melindungi Pengemudi dari Aksi kejahatan, terutama pengemudi tungggal (wanita dan anak remaja), seperti : 




    Dan masih banyak fitur lainnya ... 
    Bila anda berminat segera SMS / Call : 0813-835-77555


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar